Ketika menyadari bayi
bungsu kami nyaris berumur 30 hari saya buru-buru mengurus akte
kelahirannya. Rencananya sekalian juga dengan akte kelahiran Kakaknya ( 2
tahun) yang belum sempat dibuat. Dengan berbekal surat keterangan
lahir dari rumah sakit , saya meminta surat pengantar ke RT, RW dan
Kelurahan.
Saat
mengurus ke RT dan RW sih mudah, karena tetangga. Sekali datang
langsung ditandatangani dan di stempel. Beres, dan gratis. Lalu saya ke
kelurahan, menurut petugas kelurahan peraturan terbaru pengurusan akte
kelahiran si anak harus sudah memiliki NIK yang tercantum di Kartu
Keluarga. Sehingga saat itu saya juga harus mengurus pergantian kartu
keluarga di kecamatan. Maka petugas kelurahan membuat 2 lembar surat
pengantar, untuk mengurus KK dan mengurus akte kelahiran. Untuk
perubahan KK diperlukan waktu 1 minggu menunggu terbitnya KK yang baru.
“Biaya” 2 surat pengantar tersebut 50 ribu rupiah.
Setelah KK yang baru jadi, saya langsung menuju ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten. Ternyata dokumen
harus dilengkapi surat pernyataan dari 2 orang saksi dan disertai
fotokopi KTP nya. Jadi, hari itu saya harus pulang dulu untuk melengkapi
dokumen tersebut.
2
hari kemudian saya kembali kesana untuk menyerahkan dokumen. Untuk anak
bungsu kami setelah dokumen diterima dan diperiksa kelengkapannya
,langsung dibuatkan tanda terima pembuatan akte kelahiran. Menurut
petugasnya akte akan jadi dalam waktu 2 bulan. Biayanya 20 ribu rupiah.
Dan, memang benar 2 bulan kemudian akte tersebut sudah bisa saya ambil.
Namun,
untuk anak ketiga saya yang sudah berumur 2 tahun terpaksa harus
melalui sidang pengadilan dulu. Maka petugasnya membuatkan surat
pengantar ke Pengadilan.
Karena
kesibukan, saya baru bisa ke Pengadilan minggu berikutnya. Oleh petugas
penerima berkasnya saya disuruh membuat surat permohonan sidang ,
bermaterai. Ketika saya menanyakan contoh draft surat tersebut, si
Petugas menyarankan saya minta dibuatkan oleh Warnet di seberang
Pengadilan . Alasannya karena mereka sudah biasa membantu membuatkan
surat permohonan Permintaan Sidang. Upah ‘ngetik dan ‘ngeprint selembar surat tersebut 20 ribu rupiah.
Setelah
di cek berkasnya maka saya diberi nomor perkara dan nomor rekening
Departemen Kehakiman untuk membayar biaya Perkara dan Pemanggilan
sekitar 325 ribu rupiah. 2 minggu kemudian kami (saya, suami dan
saksi-saksi) dipanggil untuk menghadiri sidang pada hari yang
ditentukan.
Minggu berikutnya Kami disidang untuk
menjelaskan dibawah sumpah bahwa anak tersebut adalah benar anak kami
(:D ). Sidang berlangsung sekitar 15 menit. Satelah sang Hakim
mengetok palu ada satu kalimatnya yang bikin saya ‘nyengir .
” Bu, jangan lupa kasih paniteranya sedikit uang lelah ‘ngetik, ya.” Maka 100 ribupun kembali keluar dari dompet saya.
Sebulan kemudian, saya mendapat telepon
dari Pengadilan yang menyatakan bahwa dokumennya sudah jadi dan siap
diambil. Kembali lagi kena charge 20 ribu rupiah buat administrasi.
Saya kembali lagi mengunjungi kantor Catatan Sipil Kabupaten, eh lahdalah, ternyata sudah pindah ke pojok kota yang jaraknya sekitar 1
jam perjalanan dari rumah saya. Karena saya pikir sudah terbengkalai
urusannya berbulan-bulan sementara sebentar lagi anak ketiga saya itu
sudah akan mulai sekolah, maka hari itu juga saya melanjutkan perjalanan
ke pojok kota tersebut.
Saya sampai sekitar pukul 2 siang, mengantri dan akhirnya berkas
diperiksa dan diberikan tanda terima berkas. Bayar biaya administrasi
lagi 25 ribu rupiah. Dijanjikan minggu depan selesai.Kemarin, setelah seminggu saya datang lagi kesana, berharap akte kelahiran tersebut sudah jadi. Namuunnnn, kali ini saya terpaksa gigit jari. Karena meski telah dicari dalam tumpukan akte-akte yang sudah jadi, akte kelahiran atas nama anak saya tidak ditemukan. Di cek ke komputer datanya tidak ada, bahkan berkas-berkasnya pun tidak ditemukan .
NAH LOH!!!
Yang lebih menyebalkan adalah bukti tanda terima berkas nya pun (yang saya serahkan kembali pada saat saya bermaksud mengambil akte) ikut hilang, entah ‘nyelip dimana pada saat petugas tersebut mengaduk-aduk map-map tempat penyimpanan akte.
Akhirnya, saya dibuatkan tanda terima baru dan dijanjikan akan di telepon ketika akte kelahiran sudah jadi.
hari ini, Tanggal 5 Juni 2012, akhirnya Jasmine Fairuzzahra, anak ketiga kami memiliki Surat Akte Kelahiran...
hari ini, Tanggal 5 Juni 2012, akhirnya Jasmine Fairuzzahra, anak ketiga kami memiliki Surat Akte Kelahiran...
2 komentar:
Halo mbak... biayanya kok jadi banyak gitu ya.. untung loh aku punya tetnagga yang kerja di catatan sipil n dia menawarkan bantuan bikin akte anakku lewat dia aja, tanpa biaya alias GRATIS. Jadinya juga cepet. Tapi karena ngga enak udah ngerepotin ya ngasih sesuatu juga sebagai buah tangan hehehe... salam kenal
Iya, biayanya membengkak..hiks...
Salam kenal juga. Terima kasih sudah berkunjung
Post a Comment